Ketika berada di Tanah Suci Makkah, banyak jamaah merasa tergerak melihat kawanan merpati yang berkumpul di sekitar Masjidil Haram.
Memberi makan burung-burung ini, buat sebagian orang, terasa seperti tindakan kasih saying. Bahkan dianggap sebagai amal kecil yang bisa membawa berkah.
Namun, tahukah Anda bahwa kebiasaan tersebut kini resmi dilarang oleh Pemerintah Kota Makkah?
Larangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga kenyamanan, kesehatan, dan kebersihan di kota suci yang selalu dipadati jutaan orang setiap tahun.
Yuk, kita cari tahu!
Mengapa Larangan Ini Diberlakukan?
Mulai tahun 2025, Baladiya (Pemerintah Kota Makkah) menetapkan aturan yang melarang pemberian makanan kepada merpati dan hewan lain di trotoar, jalan umum, maupun area publik di Makkah.
Termasuk di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Larangan tersebut tidak muncul begitu saja. Beberapa alasan utamanya adalah:
- Menjaga Kebersihan dan Estetika Kota Suci
Sisa makanan yang ditebar di jalan sering berserakan, mengundang kotoran dan bau tidak sedap, serta merusak trotoar dan fasilitas umum.
- Mencegah Risiko Penyakit
Makanan yang tercecer dapat menjadi tempat berkembang biak serangga, parasit, dan organisme lain yang berpotensi menularkan penyakit kepada jamaah.
- Menghindari Kerumunan yang Mengganggu Pergerakan Jamaah
Begitu burung berkumpul karena diberi makan, jamaah lain yang sedang berjalan kaki bisa terganggu, terutama di area padat seperti pelataran Masjidil Haram.
- Menjaga Ekosistem Alami Burung
Apabila terlalu bergantung pada makanan dari manusia, burung-burung bisa kehilangan kemampuan bertahan hidup sendiri atau menimbulkan gangguan ekologis lain.
Besaran Denda dan Penegakan Hukum
Aturan ini tegas dan diawasi secara aktif oleh petugas setempat.
Siapa pun, baik warga lokal maupun jamaah internasional, yang ketahuan memberi makan merpati di area publik dapat dikenai denda. Besarannya mencapai 1.000 Riyal Saudi, atau sekitar Rp 4 juta.
Meski niatnya baik, pemerintah Arab Saudi menganggap praktik tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebersihan dan ketertiban umum.
Bahkan, jika pelanggarannya terulang, jumlah denda bisa semakin tinggi.
Pihak berwenang juga aktif melakukan patroli serta mengimbau jamaah agar mematuhi larangan ini melalui pengawasan dan edukasi di lapangan.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Jamaah Ketika Bertemu Merpati?
Lebih dari sekadar ancaman denda, larangan ini turut menjadi pengingat bahwa ketika berada di Tanah Suci, setiap tindakan memiliki dampak terhadap lingkungan umum dan pengalaman ibadah jamaah lain.
Perhatikan beberapa hal berikut:
- Jangan Memberi Makan Merpati di Area Umum
Apapun niatnya, walau ingin bersedekah pada makhluk hidup, hindari kebiasaan ini di trotoar dan area pelataran masjid.
- Gunakan Tempat Sampah yang Tersedia
Jika membawa makanan ringan, pastikan bungkusnya dibuang di tempat yang tepat.
- Fokus pada Ibadah
Gunakan waktu dan energi Anda untuk shalat, tilawah Quran, atau berdoa di area yang tenang daripada membagi makanan kepada burung di area umum.
- Berpartisipasi dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan
Jadilah teladan dengan menjaga area sekitar agar tetap bersih demi kenyamanan bersama.
Perjalanan Ibadah yang Terarah Bersama Maghfirah Travel
Peraturan ini mungkin terasa baru atau berbeda dari kebiasaan yang pernah Anda dengar.
Namun sebenarnya, itulah bagian dari dinamika aturan di Tanah Suci yang terus berkembang demi kenyamanan dan keselamatan jamaah.
Di sinilah pentingnya pendampingan yang benar. Yakni, bimbingan yang bukan hanya menemani wisata, tetapi perjalanan ibadah yang terarah dan penuh pemahaman.
Maghfirah Travel memahami betul bahwa jamaah umrah dan haji sangat membutuhkan pemahaman mengenai etika, adab, dan aturan lokal yang berlaku.
Itulah mengapa Maghfirah Travel selalu menekankan bimbingan ibadah kepada setiap jamaah yang kami dampingi.
Dengan begitu, ibadah Anda bukan hanya khusyuk dalam hati, tetapi juga sesuai dengan norma dan ketentuan setempat.
Dengan demikian, perjalanan spiritual Anda menjadi lebih tenang, aman, dan penuh keberkahan. Insya Allah.




