keutamaan syarat rukun wajib haji

Fikih Haji: Keutamaan, Syarat, Rukun, dan Wajib Haji

Sebagaimana diterangkan oleh para ulama, haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.

Ibadah ini bukan sekadar perjalanan ke Tanah Suci, tapi juga merupakan simbol ketaatan dan penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah SWT.

Keutamaan Haji: Panggilan Langsung dari Allah

Haji bukan hanya ibadah biasa.

Ia adalah sebuah panggilan istimewa dari Allah kepada hamba-Nya yang terpilih.

Tidak semua orang mendapatkan kesempatan ini, meski secara finansial mampu.

Maka, jika kita termasuk yang diberi rezeki dan kesehatan untuk berhaji, hal tersebut adalah anugerah luar biasa yang patut disyukuri.

Allah Ta’ala berfirman:

“…dan (diwajibkan) atas manusia melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana…” (Qs. Ali ‘Imran: 97)

Keutamaan haji sangatlah besar.

Ia menjadi salah satu ibadah yang mampu menghapus dosa-dosa masa lalu, menyucikan jiwa, dan membawa seseorang pada derajat yang lebih tinggi di sisi Allah.

Bahkan, haji mabrur disebut sebagai salah satu amalan terbaik setelah jihad di jalan Allah.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Amalan yang paling utama adalah iman kepada Allah dan Rasul-Nya, lalu jihad di jalan Allah, dan haji yang mabrur.” (Hr. Bukhari)

Tak hanya itu, haji juga memperkuat rasa persaudaraan umat Islam di seluruh dunia.

Jutaan orang dari berbagai suku, bangsa, dan warna kulit berkumpul dalam satu pakaian, satu tujuan, dan satu niat: mengabdi kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Semua perbedaan lenyap, yang tersisa hanyalah ketundukan kepada Sang Pencipta.

Syarat Wajib Haji

Agar seseorang diwajibkan berhaji, ia harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Islam: Tidak sah haji bagi orang non-Muslim.
  2. Baligh: Anak-anak yang belum baligh tidak dikenai kewajiban haji.
  3. Berakal: Haji tidak diwajibkan bagi orang yang tidak waras.
  4. Mampu: Secara finansial, fisik, dan keamanan selama perjalanan.
  5. Merdeka: Pada masa dahulu, hamba sahaya tidak diwajibkan haji.

Rukun Haji

Rukun merupakan hal-hal yang jika ditinggalkan, maka ibadah haji tidak sah. Ada 5 rukun haji yang harus dipenuhi:

  1. Ihram: Niat memulai ibadah haji dari miqat.
  2. Wukuf di Arafah: Berdiam di Padang Arafah pada 9 Dzulhijjah.
  3. Thawaf Ifadah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali setelah wukuf.
  4. Sa’i: Berjalan antara bukit Safa dan Marwah sebanyak 7 kali.
  5. Tahallul: Mencukur atau memotong sebagian rambut.
  6. Tertib: Dikerjakan secara berurutan.

Wajib Haji

Berbeda dengan rukun, jika salah satu dari wajib haji ditinggalkan, hajinya tetap sah tetapi harus membayar dam (denda). Wajib haji, antara lain:

  • Niat ihram dari miqat yang telah ditentukan
  • Mabit (bermalam) di Muzdalifah dan Mina
  • Melempar jumrah di Jamarat
  • Thawaf wada’ (perpisahan) sebelum meninggalkan Makkah
  • Menjaga larangan ihram

Ingin Berhaji? Maghfirah Travel Siap Mendampingi

Bagi Anda yang sudah memiliki niat dan kemampuan untuk berhaji, jangan tunda lagi!

Ibadah ini adalah panggilan suci yang membawa keberkahan luar biasa dalam hidup Anda.

Jika Anda ingin berhaji dengan nyaman dan aman, Maghfirah Travel menyediakan dua layanan spesial.

Pertama, Haji Khusus atau Haji Plus dengan waktu tunggu antara 5-7 tahun. Kedua, Haji Furoda dengan visa mujamalah yang bisa langsung berangkat tahun ini.

Berbekal tim profesional, bimbingan spiritual, serta fasilitas terbaik, perjalanan ibadah Anda akan lebih tenang dan berkesan.

Yuk, wujudkan niat mulia ke Tanah Suci bersama Maghfirah Travel!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *