aturan haji

Aturan Baru, Daftar Haji Kedua Harus Tunggu 18 Tahun

Pernah membayangkan pergi haji sekali dan langsung mendaftar lagi beberapa tahun kemudian?

Itu dulu… kini aturan baru membuat skenario itu berubah.

Jemaah yang ingin berhaji kedua kalinya harus menunggu minimal 18 tahun sejak keberangkatan pertama.

Setidaknya begitulah bunyi beleid baru yang tertuang dalam Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Haji dan Umrah.

“Kenapa 18 tahun?”

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan prioritas lebih besar bagi calon jemaah yang belum pernah berhaji.
  2. Mengurai antrean panjang calon jemaah, terutama di daerah-daerah dengan waiting list belasan hingga puluhan tahun.
  3. Mendorong keadilan dalam distribusi kuota haji nasional agar tidak terlalu didominasi oleh yang sudah berhaji sebelumnya.

Apa saja perubahan utama dalam aturan?

  • Jeda minimal 18 tahun bagi jemaah yang telah berhaji sebelumnya.
  • Aturan tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dari UU 14/2025: menyebut bahwa calon jemaah di antaranya harus “belum pernah menunaikan haji atau sudah pernah menunaikan paling singkat 18 tahun sejak menunaikan haji yang terakhir”.
  • Pengecualian berlaku bagi petugas haji seperti anggota PPIH, pembimbing KBIHU, dan pihak PIHK.

Siapa yang terdampak langsung?

  • Bagi Anda yang sudah berhaji dan mengira bisa mendaftar kembali dalam waktu dekat, saat ini harus menghitung waktu tunggu yang lebih panjang.
  • Calon jemaah yang baru pertama kali belum berhaji secara langsung mendapat sedikit angin segar karena potensi pemerataan porsi.
  • Calon jemaah yang sudah masuk waiting list dan belum pernah berhaji tetap berada dalam sistem, namun mekanisme verifikasi akan dimulai untuk memastikan syarat-syarat terpenuhi.

Apa yang harus dilakukan calon jemaah?

  1. Cek status pendaftaran Anda: apakah Anda calon haji pertama, atau sudah pernah berhaji sebelumnya?
  2. Pastikan data haji Anda terdaftar dan valid, serta apakah keberangkatan pertama Anda tercatat dengan baik.
  3. Jika Anda pernah berhaji sebelumnya, catat tahun keberangkatan terakhir Anda karena jeda 18 tahun mulai berlaku.
  4. Siapkan administratif seperti pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan syarat kesehatan, karena UU juga menguatkan persyaratan-persyaratan tersebut.

Apa manfaat aturan ini?

Meski terasa panjang, aturan ini bisa membawa manfaat, antara lain:

  • Membuka lebih banyak kesempatan untuk mereka yang belum berhaji.
  • Memicu kualitas layanan haji agar semakin baik karena kuota yang digunakan lebih optimal.
  • Mendorong pengelolaan haji yang lebih adil dan transparan.

Namun, tantangannya juga nyata, di antaranya:

  • Bagi beberapa calon jemaah, menunggu 18 tahun bisa berarti perubahan kondisi fisik, finansial, atau keluarga.
  • Untuk travel haji dan umrah, mau tidak mau harus menyampaikan kebijakan ini secara jelas dan transparan agar calon jamaah tidak salah paham.
  • Calon jemaah yang ingin berhaji ke-2 harus merencanakan jauh lebih matang — baik secara keuangan maupun kesehatan.

Haji Khusus Maghfirah Travel

Kebijakan baru “jeda 18 tahun untuk haji kedua” menandakan bahwa penyelenggaraan haji di Indonesia tengah memasuki fase reformasi.

Yang dulu bisa “turun cepat” kini harus menanti lebih lama, agar kesempatan bisa dibagi lebih merata dan sistem menjadi lebih adil.

Bagi Anda yang ingin melangkah ke Tanah Suci, entah untuk pertama kali atau sebagai bagian dari niat yang lebih besar, penting memerhatikan travel yang dipilih. Pastikan travel tersebut regulasi terbaru, jujur dalam pelaporan, dan transparan dalam pembinaan.

Maghfirah Travel hadir sebagai salah satu penyelenggara yang memahami perubahan ini.

Kami siap membantu Anda memahami regulasi, merencanakan perjalanan dengan cermat, serta mendampingi setiap langkah agar ibadah Anda berjalan lancar, tenang, dan bermakna.

Jika Anda ingin tahu bagaimana Maghfirah Travel dapat membantu persiapan haji atau umrah Anda, kami siap berdiskusi dan memberikan panduan yang lengkap. Hubungi tim kami di sini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *