News

berita jamaah haji
News

Mulai 29 April, Makkah Tertutup bagi Jamaah Non-Haji, Ini Penjelasannya

Menjelang puncak musim haji 1446 H, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali menerapkan kebijakan larangan masuk ke wilayah Kota Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki visa haji. Hal ini demi memberikan kenyamanan bagi para jamaah haji. Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai 29 April 2025, dan bersifat ketat. Seluruh pendatang wajib mematuhi kebijakan ini, termasuk warga negara asing, ekspatriat, hingga penduduk lokal yang tidak berdomisili resmi di Makkah. Kenapa Ada Larangan Masuk ke Makkah Jelang Haji? Larangan ini bukan hal baru. Setiap tahunnya, pemerintah Arab Saudi memang menerapkan sistem pembatasan akses ke kota suci Makkah menjelang dan selama musim haji berlangsung. Tujuannya adalah untuk: Pada musim haji 1446 H ini, Arab Saudi menegaskan kembali komitmennya untuk menyelenggarakan ibadah haji dengan tertib, aman, dan sesuai kapasitas layanan yang tersedia. Siapa Saja yang Terkena Dampak Kebijakan Ini? Menurut keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, aturan ini berlaku bagi: Dengan diberlakukannya aturan ini, akses ke kota Makkah akan dibatasi secara ketat. Petugas keamanan pun akan melakukan penyaringan di berbagai titik perbatasan kota, termasuk pos pemeriksaan jalan raya dan gerbang utama. Apa Imbasnya Bagi Jamaah Umrah? Bagi para jamaah umrah yang berencana mengunjungi Makkah di rentang waktu menjelang dan saat musim haji, perlu menunda perjalanan atau mengatur ulang jadwal. Bahkan jika sudah berada di Arab Saudi, jamaah tetap tidak diperkenankan memasuki wilayah Makkah tanpa visa haji. Artinya, meskipun memiliki visa umrah yang masih aktif, tetap tidak bisa digunakan untuk mengakses Makkah saat larangan ini berlaku. Ini sangat penting untuk diperhatikan, terutama oleh jamaah dari Indonesia yang datang secara mandiri. Begitu juga untuk mereka yang sudah lama tinggal di Arab Saudi, namun belum memahami dinamika musim haji. Imbauan untuk WNI di Arab Saudi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah mengeluarkan imbauan resmi agar seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi mematuhi kebijakan tersebut. Langkah ini bertujuan agar WNI tidak mengalami hambatan hukum atau dideportasi karena melanggar aturan haji. Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI di Kemlu RI, mengingatkan, “Jangan coba-coba masuk Makkah tanpa visa haji. Selain bisa dicegat, ada potensi sanksi dan deportasi. Lebih baik ikuti aturan, demi kenyamanan bersama.” Tips untuk Jamaah dan Travel Umrah Bagi Anda yang sedang merencanakan ibadah umrah, berikut beberapa tips yang bisa membantu agar perjalanan tetap aman dan nyaman: Bagi jamaah umrah dan WNI di Arab Saudi, penting untuk memahami kebijakan ini dan tidak mencoba-coba masuk secara ilegal. Perjalanan ibadah harus dilakukan dengan aman, legal, dan penuh berkah. Semoga informasi ini membantu Anda yang tengah merencanakan ibadah haji atau umrah dalam waktu dekat. Jika butuh panduan lebih lanjut atau ingin memastikan perjalanan ibadah Anda berjalan aman dan nyaman, jangan ragu konsultasi ke tim Maghfirah Travel. Kami siap membantu Anda menyiapkan perjalanan spiritual terbaik. Sumber:https://hidayatullah.com/berita/2025/04/09/292391/saudi-terbitkan-larangan-masuk-ke-wilayah-kota-makkah-jelang-musim-haji-1446-h.htmlhttps://www.metrotvnews.com/play/NnjCed7a-arab-saudi-keluarkan-larangan-masuk-kota-makkah-jelang-musim-haji-1446-hhttps://kumparan.com/kumparannews/mulai-29-april-2025-masuk-makkah-wajib-punya-visa-haji-wni-diminta-patuh-24qf4MbeqMh

berita kuota jamaah haji
News

Menag Belum Wacanakan Tambahan Kuota Jamaah Haji 2025

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk menambah kuota jamaah haji Indonesia pada tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu, 12 Maret 2025, sebagaimana dilansir detik.com. Nasaruddin menegaskan bahwa sikap ini bukan berarti menolak kemungkinan penambahan kuota. Akan tetapi pemerintah saat ini lebih memprioritaskan peningkatan kualitas pelayanan bagi jamaah yang sudah ada. Menurutnya, penambahan kuota jamaah haji harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai. “Tetapi pertanyaan kita, siapkan kita dengan fasilitas tambahan itu tanpa mengurangi kenyamanan kuota yang sudah di-booking itu? Nah, tetap kami pelajari sampai saat ini. Yang pasti bahwa petugas haji kami terus memohon untuk ditambahkan,” jelasnya. Sementara itu, pemerintah Arab Saudi telah memutuskan untuk mengurangi kuota pendamping haji hingga 50 persen pada musim haji 1446 Hijriyah/2025 Masehi. Pada tahun 2024, jumlah petugas haji Indonesia mencapai 4.200 orang. Dengan pengurangan tersebut, hanya sekitar 2.100 petugas yang akan mendampingi jamaah pada 2025. Menanggapi hal ini, Menag Nasaruddin Umar telah melobi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menambah kuota pendamping atau petugas haji Indonesia. Langkah tersebut diambil untuk memastikan jamaah, terutama yang lanjut usia dan berkebutuhan khusus, mendapatkan pelayanan optimal selama menjalankan ibadah haji. Nasaruddin menekankan bahwa penambahan kuota pendamping sangat penting mengingat banyaknya jemaah Indonesia yang berusia lanjut dan memerlukan bantuan khusus. Ia berharap pemerintah Arab Saudi dapat mempertimbangkan permintaan ini demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Dengan demikian, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan kualitas pelayanan dan pendampingan bagi jamaah haji. Pemerintah turut berupaya meningkatkan kuota pendamping untuk memenuhi kebutuhan di lapangan.

ebook manasik haji 2025
News

Kemenag Luncurkan Ebook Manasik Haji 2025

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi meluncurkan buku elektronik (ebook) Bimbingan Manasik Haji dan Umrah 2025. Ebook tersebut berfungsi sebagai panduan bagi jamaah dalam memahami tata cara serta makna spiritual ibadah haji. Buku ini dirancang agar mudah diakses melalui perangkat seluler, sehingga memberikan kemudahan bagi jamaah dalam mendapatkan informasi seputar persiapan dan pelaksanaan ibadah haji. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam peluncuran ebook tersebut di Jakarta pada Jumat (14/3), menegaskan bahwa inovasi digital ini dihadirkan untuk meningkatkan aksesibilitas jamaah terhadap bimbingan manasik haji. “Kita sengaja menghadirkan versi ebook agar jamaah lebih mudah mengaksesnya melalui ponsel mereka. Dengan begitu, mereka bisa mempersiapkan diri lebih matang dalam menjalankan ibadah haji,” ujar Nasaruddin Umar. Lebih dari Sekadar Panduan Fiqih Ebook ini tidak hanya berisi aspek fiqih seperti rukun, wajib, dan sunnah haji, tetapi juga menjelaskan hikmah spiritual dari setiap prosesi ibadah. Dengan memahami makna mendalam dari simbol-simbol haji, diharapkan jamaah tidak hanya menjalankan ibadah secara teknis, melainkan juga dapat meresapi pesan kesakralannya. “Setiap jamaah haji perlu memahami makna simbolik dan memaknainya secara sufistik. Dengan cara itu, ibadah haji tidak hanya menjadi ritual fisik, tetapi juga membawa perubahan mendasar dalam diri jemaah,” jelas Nasaruddin. Sebagai contoh, ebook ini menjelaskan filosofi pakaian ihram saat wukuf di Arafah, yang melambangkan persamaan dan kejujuran. Dalam kondisi ihram, tidak ada perbedaan status sosial, pangkat, atau kekayaan. Semua manusia hadir sebagai hamba Allah yang sama di hadapan-Nya. Empat Bagian Utama Ebook Manasik Haji Buku elektronik ini disusun dalam 4 bagian utama yang memberikan panduan menyeluruh bagi Jemaah, yaitu: Mendorong Kemandirian Jamaah dalam Beribadah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menyatakan bahwa ebook ini disusun untuk mendorong kemandirian jamaah dalam menjalankan ibadah haji. “Tim penyusun telah melakukan berbagai pembaruan, baik dari sisi referensi fiqih, kebijakan terbaru, hingga solusi bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas,” terang Hilman. Ebook Manasik Haji 2025 juga membahas solusi hukum fiqih bagi jemaah yang memiliki keterbatasan fisik atau kondisi kesehatan tertentu. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan jamaah dapat lebih siap dan memahami berbagai alternatif dalam menjalankan ibadah sesuai dengan kemampuan masing-masing. “Harapannya, ebook ini tidak hanya menjadi panduan teknis, tetapi juga membantu jemaah memahami makna spiritual dari setiap langkah ibadah, sehingga ibadah haji benar-benar membawa perubahan positif dalam kehidupan mereka,” tambahnya. Unduh Gratis Ebook Manasik Haji Buku elektronik Bimbingan Manasik Haji dan Umrah 2025 dapat diakses secara gratis melalui platform digital resmi Kementerian Agama. Jamaah haji dan masyarakat umum dapat mengunduhnya untuk mendapatkan panduan lengkap dalam mempersiapkan ibadah haji. Dengan hadirnya ebook ini, diharapkan setiap jamaah dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih mandiri dan khusyuk. Di samping itu turut memahami makna mendalam dari setiap prosesi ibadah yang mereka jalani. “Inilah yang mampu menghadirkan haji mabrur, sebuah kualitas haji yang menjadi idaman bagi para hujjaj yang akan berdampak kebaikan yang besar sepulang menunaikan ibadah haji,” tandas Menag.

News

Tidak Memiliki Izin, Aktivitas Umrah ‘Backpacker’ Dipolisikan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin telah melaporkan aktivitas umrah “backpacker” atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kepada Polda Metro Jaya. Perjalanan ibadah Umrah diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 Dalam Pasal 115. “Diketahui bahwa kami sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya mengenai dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Surat tersebut telah dikirimkan pada tanggal 12 September 2023,” kata Nur dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (3/10). Laporan tersebut diharapkan dapat memberikan konsekuensi hukum kepada pihak yang terlibat dalam aktivitas ini. Umrah adalah ibadah yang sangat penting bagi umat Islam, dan dalam melaksanakan umrah diperlukan kehati-hatian dan pengawasan yang ketat untuk menjaga keselamatan dan keamanan jamaah. Meskipun begitu, Nur tidak menjelaskan pihak mana yang dilaporkan atas kasus ini. Fenomena umrah backpacker menjadi perbincangan karena adanya pesan berantai yang berkaitan dengan informasi penawaran program ini di berbagai platform media sosial. Nur menjelaskan bahwa bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 115 disebutkan bahwa “setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah”. Nur mengungkapkan bahwa larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama enam tahun atau pidana denda sebesar Rp6 miliar. Selain itu, juga terdapat larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU untuk menerima pembayaran biaya umrah, yang dapat dikenai pidana penjara selama delapan tahun atau denda sebesar Rp.8 miliar. Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan untuk umrah mandiri atau umrah “backpacker” semakin meningkat. Hal ini mungkin disebabkan oleh biaya yang lebih terjangkau dan kebebasan untuk mengatur jadwal perjalanan sendiri. Namun demikian, perlu diingat bahwa melakukan perjalanan umrah tanpa didampingi oleh PPIU memiliki risiko yang tinggi. PPIU memiliki peran penting dalam memastikan semua persyaratan dan prosedur umrah terpenuhi dengan baik. Mereka bertanggung jawab untuk menyediakan layanan yang aman dan nyaman bagi jamaah, termasuk pengaturan transportasi, akomodasi, dan perjalanan di Makkah dan Madinah. Umrah backpacker atau umrah mandiri sering kali tidak memenuhi semua persyaratan ini, sehingga meningkatkan risiko terjadinya masalah seperti kehilangan atau kecelakaan. Selain itu, tidak adanya pengawasan yang memadai juga dapat memudahkan terjadinya penipuan atau penyalahgunaan dana jamaah. Untuk itu, Kemenag perlu melakukan tindakan tegas untuk menghentikan praktek umrah backpacker yang tidak aman ini. Melalui laporan yang diajukan ke Polisi Daerah Metro Jaya, diharapkan pihak yang terlibat dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, perlu juga adanya sosialisasi yang lebih intensif mengenai pentingnya menggunakan jasa PPIU dalam melaksanakan umrah. Jamaah perlu menyadari bahwa perjalanan umrah bukanlah sekadar liburan biasa, tetapi ibadah yang membutuhkan persiapan dan perencanaan yang matang. Kemenag juga dapat berperan lebih aktif dalam mengawasi kegiatan umrah serta memperketat pengawasan terhadap PPIU yang ada. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, diharapkan dapat menjamin keamanan dan kenyamanan bagi jamaah dalam melaksanakan ibadah umrah. Dalam menghadapi fenomena umrah backpacker yang semakin meningkat, penting bagi Kemenag dan pihak terkait untuk terus memperbaiki regulasi dan pengawasan terhadap penyelenggara umrah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan keberlangsungan umrah yang aman dan terpercaya bagi jamaah.