Mulai 29 April, Makkah Tertutup bagi Jamaah Non-Haji, Ini Penjelasannya
Menjelang puncak musim haji 1446 H, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali menerapkan kebijakan larangan masuk ke wilayah Kota Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki visa haji. Hal ini demi memberikan kenyamanan bagi para jamaah haji. Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai 29 April 2025, dan bersifat ketat. Seluruh pendatang wajib mematuhi kebijakan ini, termasuk warga negara asing, ekspatriat, hingga penduduk lokal yang tidak berdomisili resmi di Makkah. Kenapa Ada Larangan Masuk ke Makkah Jelang Haji? Larangan ini bukan hal baru. Setiap tahunnya, pemerintah Arab Saudi memang menerapkan sistem pembatasan akses ke kota suci Makkah menjelang dan selama musim haji berlangsung. Tujuannya adalah untuk: Pada musim haji 1446 H ini, Arab Saudi menegaskan kembali komitmennya untuk menyelenggarakan ibadah haji dengan tertib, aman, dan sesuai kapasitas layanan yang tersedia. Siapa Saja yang Terkena Dampak Kebijakan Ini? Menurut keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, aturan ini berlaku bagi: Dengan diberlakukannya aturan ini, akses ke kota Makkah akan dibatasi secara ketat. Petugas keamanan pun akan melakukan penyaringan di berbagai titik perbatasan kota, termasuk pos pemeriksaan jalan raya dan gerbang utama. Apa Imbasnya Bagi Jamaah Umrah? Bagi para jamaah umrah yang berencana mengunjungi Makkah di rentang waktu menjelang dan saat musim haji, perlu menunda perjalanan atau mengatur ulang jadwal. Bahkan jika sudah berada di Arab Saudi, jamaah tetap tidak diperkenankan memasuki wilayah Makkah tanpa visa haji. Artinya, meskipun memiliki visa umrah yang masih aktif, tetap tidak bisa digunakan untuk mengakses Makkah saat larangan ini berlaku. Ini sangat penting untuk diperhatikan, terutama oleh jamaah dari Indonesia yang datang secara mandiri. Begitu juga untuk mereka yang sudah lama tinggal di Arab Saudi, namun belum memahami dinamika musim haji. Imbauan untuk WNI di Arab Saudi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah mengeluarkan imbauan resmi agar seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi mematuhi kebijakan tersebut. Langkah ini bertujuan agar WNI tidak mengalami hambatan hukum atau dideportasi karena melanggar aturan haji. Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI di Kemlu RI, mengingatkan, “Jangan coba-coba masuk Makkah tanpa visa haji. Selain bisa dicegat, ada potensi sanksi dan deportasi. Lebih baik ikuti aturan, demi kenyamanan bersama.” Tips untuk Jamaah dan Travel Umrah Bagi Anda yang sedang merencanakan ibadah umrah, berikut beberapa tips yang bisa membantu agar perjalanan tetap aman dan nyaman: Bagi jamaah umrah dan WNI di Arab Saudi, penting untuk memahami kebijakan ini dan tidak mencoba-coba masuk secara ilegal. Perjalanan ibadah harus dilakukan dengan aman, legal, dan penuh berkah. Semoga informasi ini membantu Anda yang tengah merencanakan ibadah haji atau umrah dalam waktu dekat. Jika butuh panduan lebih lanjut atau ingin memastikan perjalanan ibadah Anda berjalan aman dan nyaman, jangan ragu konsultasi ke tim Maghfirah Travel. Kami siap membantu Anda menyiapkan perjalanan spiritual terbaik. Sumber:https://hidayatullah.com/berita/2025/04/09/292391/saudi-terbitkan-larangan-masuk-ke-wilayah-kota-makkah-jelang-musim-haji-1446-h.htmlhttps://www.metrotvnews.com/play/NnjCed7a-arab-saudi-keluarkan-larangan-masuk-kota-makkah-jelang-musim-haji-1446-hhttps://kumparan.com/kumparannews/mulai-29-april-2025-masuk-makkah-wajib-punya-visa-haji-wni-diminta-patuh-24qf4MbeqMh