Dalam upaya memperbaiki regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia, Firman M. Nur, Direktur Maghfirah Travel sekaligus Ketua Umum DPP AMPHURI, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pernyataan ini disampaikan Firman dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) AMPHURI yang digelar pada 20–21 Juli 2025 di Yogyakarta. Bertemu langsung dengan ratusan penyelenggara perjalanan ibadah anggota AMPHURI, perwakilan pemerintah, serta delegasi internasional dari Arab Saudi, Turki, dan Mesir.
Revisi UU Harus Berpihak pada Jamaah
Firman menekankan bahwa revisi UU Haji harus mampu mencerminkan kepentingan seluruh pihak. Terutama para penyelenggara resmi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Haji Khusus) maupun jamaah.
Direktur Maghfirah Travel itu juga menyoroti bahwa belum adanya draft resmi RUU yang diumumkan publik membuat proses pembahasan rentan menghasilkan kebijakan yang tidak berpihak.
AMPHURI mendesak DPR, khususnya Badan Legislasi dan Komisi VIII, untuk segera merilis naskah resmi RUU perubahan tersebut agar memungkinkan keterlibatan publik yang lebih luas dan mendalam.
Isu Regulasi yang Menuai Sorotan
Beberapa poin krusial yang mendapat perhatian dalam revisi UU, di antaranya:
- Pemisahan peran regulator dan operator, agar lembaga pengawas seperti BP Haji dapat bekerja independen dan bebas konflik kepentingan.
- Penolakan pengaturan umrah mandiri dalam UU. AMPHURI meyakini legalisasi umrah mandiri berpotensi merusak ekosistem yang telah terbangun dalam praktik ibadah resmi yang aman dan terstruktur.
- Perbaikan sertifikasi pembimbing ibadah haji, yang harus diintegrasikan ke dalam sistem Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta pemisahan antara pelatihan dan evaluasi kompetensi agar kualitas pendamping ibadah semakin terjamin.
Momentum Konsolidasi AMPHURI di Mukernas 2025
Mukernas AMPHURI tahun ini mengusung tema “Menguatkan Visi dan Menentukan Aksi: AMPHURI Go Global”.
Selain menjadi forum evaluasi internal, acara ini juga menghadirkan dialog publik dengan pemangku kepentingan seperti Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI, BP Haji, serta pelaku usaha perjalanan ibadah.
Acara ini juga menegaskan pentingnya kesiapan timeline pelaksanaan haji 1447H/2026M. Termasuk pengaturan Tarqiyah Munadzhim dalam skema “direct hajj” yang sedang dibentuk.
Solid, Sinergi, dan Siap Berkompetisi Global
Firman M. Nur menegaskan bahwa AMPHURI bersama lebih dari 742 anggotanya, akan tetap solid dalam memperjuangkan perbaikan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah di Tanah Air.
Mereka juga menegaskan arah organisasi menuju standard profesional dan keterlibatan global melalui sejumlah forum. Misalnya, AMPHURI International Business Forum (AIBF) yang dihadiri delegasi dari Arab Saudi, Turki, dan Mesir.
Melalui Mukernas 2025, AMPHURI tidak hanya menunjukkan peran aktif dalam dunia bisnis haji dan umrah. Melainkan posisi strategis dalam memperjuangkan kualitas pelayanan ibadah dan kehormatan bangsa.
Dengan komitmen kolaboratif dan sikap kritis terhadap revisi hukum, AMPHURI hadir sebagai pengawal perubahan regulasi yang tidak hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga jamaah haji dan umrah Indonesia.