Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan bahwa hanya pemegang visa haji resmi yang diizinkan melaksanakan ibadah haji.
Penggunaan visa lain, seperti visa umrah atau visa kerja, untuk tujuan haji dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Kerajaan.
Hal tersebut disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam pernyataan resminya.
Ditekankan pula bahwa tidak ada jenis visa lain selain visa haji resmi yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
“Kementerian menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan instruksi untuk memastikan keselamatan para Tamu Allah dan memungkinkan mereka melaksanakan haji dengan mudah dan tenang,” bunyi siaran pers tersebut.
Upaya untuk menunaikan haji tanpa izin resmi dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Sebagai langkah pengamanan, mulai 29 April 2025, Arab Saudi akan melarang siapa pun yang memegang visa selain visa haji untuk berada di kota Makkah.
Larangan ini berlaku hingga 10 Juni 2025 dan bertujuan untuk memastikan keselamatan serta keamanan jemaah selama musim haji.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat serius.
Jemaah yang nekat menggunakan visa ilegal akan dikenai denda sebesar SAR 10.000 atau sekitar Rp 45 juta per orang.
Selain itu, mereka juga akan dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Jangan Tertipu Travel Haji Ilegal
Dengan adanya peraturan ketat ini, sangat penting bagi calon jemaah untuk berhati-hati dalam memilih penyelenggara haji.
Hindari travel yang menawarkan keberangkatan haji dengan visa umrah atau visa kerja, karena itu adalah praktik ilegal yang dapat merugikan.
Maghfirah Travel menyediakan layanan haji dengan visa resmi.
Baik untuk Haji Khusus (Haji Plus) dengan visa haji resmi Kementerian Agama dan waktu tunggu 5–7 tahun, maupun Haji Furoda yang memungkinkan keberangkatan langsung tahun ini menggunakan visa mujamalah resmi.
Pastikan perjalanan ibadah Anda aman dan sah dengan memilih penyelenggara haji yang terpercaya dan memiliki izin resmi.