Bagi umat Muslim yang telah mampu secara fisik dan finansial, berhaji ke Tanah Suci ibarat panggilan suci yang tidak boleh disia-siakan.
Namun, tahukah Anda?
Tidak semua visa yang digunakan untuk masuk ke Arab Saudi bisa digunakan untuk ibadah haji.
Bahkan, ada beberapa jenis visa yang sering disalahgunakan untuk berhaji secara ilegal.
Pemerintah Arab Saudi telah memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang berhaji dengan visa tidak resmi.
Maka dari itu, penting bagi calon jemaah untuk memahami jenis-jenis visa haji berikut ini!
Jenis Visa Haji Resmi
1. Visa Haji Reguler
Visa ini diperoleh melalui program haji reguler dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pendaftaran dilakukan melalui sistem online, dan antreannya bisa mencapai 15–30 tahun tergantung wilayah. Meski lama, visa ini resmi dan dijamin oleh negara.
2. Visa Haji Khusus (Haji Plus)
Dikelola oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang terdaftar resmi di Kemenag, seperti Maghfirah Travel.
Waktu tunggu lebih cepat, hanya sekitar 5–7 tahun, dengan pelayanan eksklusif seperti hotel bintang 5, katering khas Indonesia, dan pembimbing ibadah profesional.
3. Visa Mujamalah (Haji Furoda)
Yakni, visa undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi di luar kuota pemerintah.
Visa ini bisa digunakan untuk berhaji langsung tanpa antrean, asalkan diperoleh melalui travel resmi dan terpercaya, misalnya Maghfirah Travel.
Haji Furoda legal, sah, dan diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Jenis Visa Non-Haji yang Sering Disalahgunakan
Sayangnya, masih banyak calon jemaah yang tergoda “jalur cepat” dan nekat berhaji dengan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Berikut jenis visa yang tidak boleh digunakan untuk haji, meskipun sering ditawarkan oleh travel tidak resmi:
1. Visa Umrah
Visa ini khusus untuk ibadah umrah. Penggunaannya dibatasi waktu (biasanya 30 hari) dan tidak berlaku pada musim haji. Menggunakannya untuk berhaji adalah pelanggaran serius.
2. Visa Ziarah (Family/Personal Visit)
Biasanya digunakan untuk mengunjungi kerabat di Arab Saudi. Beberapa pihak nakal menggunakannya untuk menyusup ke Makkah saat musim haji, padahal visa ini tidak mencakup izin ibadah haji.
3. Visa Kerja atau Visa Dakhili
Beberapa warga negara Indonesia yang bekerja di Arab Saudi terkadang menggunakan visa ini untuk berhaji tanpa izin resmi.
Meskipun mereka sudah berada di Saudi, tetap saja haji tanpa visa resmi adalah pelanggaran.
4. Visa Bisnis atau Turis
Jenis visa ini juga pernah disalahgunakan untuk berhaji. Padahal, otoritas Saudi sudah sangat tegas: semua visa non-haji tidak berlaku untuk ibadah haji, apa pun alasannya.
Risiko Berat Jika Nekat Haji Pakai Visa Tidak Resmi
Arab Saudi tidak main-main. Jemaah yang nekat berhaji dengan visa non-haji akan dikenakan:
- Denda SAR 10.000 (sekitar Rp 45 juta)
- Deportasi langsung
- Larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun
Selain itu, ibadah hajinya pun tidak sah secara hukum, karena tidak memenuhi syarat legalitas yang ditentukan.
Pilihan Haji yang Aman dan Resmi: Maghfirah Travel
Agar bisa berhaji dengan tenang dan sah, Maghfirah Travel hadir memberikan dua pilihan visa resmi:
Pertama, Haji Khusus (Haji Plus). Haji ini tentunya melalui kuota Kemenag dengan waktu tunggu hanya 5–7 tahun, layanan eksklusif dan bimbingan penuh.
Kedua, Haji Furoda. Bisa berangkat langsung tahun ini, tanpa antrean, serta menggunakan visa mujamalah resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
Dengan reputasi terpercaya, akreditasi A dari Kemenag, serta layanan profesional dari awal hingga akhir ibadah, Maghfirah Travel memastikan Anda berhaji dengan aman, legal, dan penuh keberkahan.
Berhaji adalah panggilan agung. Jangan sampai niat mulia Anda dirusak oleh travel ilegal dan visa abal-abal.
Pilih yang resmi, terpercaya, dan berpengalaman.
Haji nyaman, tenang, dan sah… hanya bersama Maghfirah Travel.