visa umrah berlaku

Visa Umrah Sekarang Hanya Berlaku 30 Hari, Begini Cara Mengantisipasinya

Perubahan kebijakan di Tanah Suci selalu menjadi perhatian penting bagi calon jamaah.

Baru-baru ini, Arab Saudi mengumumkan bahwa masa berlaku visa umrah telah dipangkas dari 3 bulan menjadi hanya 30 hari sejak tanggal penerbitan.

Bagi Anda yang tengah merencanakan perjalanan umrah, itu artinya persiapan harus lebih matang dan jadwal keberangkatan harus lebih “terpacu”.

Berikut ulasan lengkapnya dan bagaimana Maghfirah Travel membantu mendampingi Anda.

1. Apa yang Sebenarnya Berubah?

  • Sebelumnya, visa umrah berlaku hingga 3 bulan sejak diterbitkan untuk melakukan perjalanan ke Arab Saudi.
  • Dengan kebijakan baru, masa berlaku visa tersebut hanya 30 hari sejak diterbitkan. Jika dalam 30 hari jamaah belum masuk ke Arab Saudi, visa akan otomatis dibatalkan.
  • Sebagai catatan, masa tinggal setelah tiba di Tanah Suci tidak berubah. Jamaah tetap bisa tinggal hingga 3 bulan setelah kedatangan.
  • Alasan perubahan ini dikarenakan lonjakan jumlah visa umrah yang diterbitkan dalam waktu singkat serta upaya untuk menghindari kepadatan jamaah di musim-puncak (high season).

2. Implikasi Bagi Calon Jamaah

Perubahan ini membawa beberapa konsekuensi yang perlu Anda perhatikan, di antaranya:

  • Anda harus fleksibel dan siap berangkat dalam waktu yang lebih singkat setelah visa diterbitkan.
  • Perencanaan booking tiket, pengurusan visa, dan persiapan keberangkatan harus lebih rapi. Tidak boleh terlalu menunda.
  • Jika Anda baru merencanakan jauh-jauh hari atau masih menunggu waktu yang fleksibel, maka harus memastikan semuanya selesai sebelum 30 hari habis.
  • Bagi jamaah yang memilih paket “lepas” atau punya jadwal tentatif, sekarang harus lebih ketat dengan timeline agar visa tidak hangus.

3. Bagaimana Maghfirah Travel Membantu Anda

Di Maghfirah Travel, kami memahami perubahan ini dan telah menyesuaikan layanan agar jamaah tetap tenang serta aman. Berikut langkah-langkah yang kami lakukan:

  • Kami memastikan proses visa serta booking dipercepat, sehingga masa tunggu penerbitan hingga keberangkatan tetap dalam rentang 30 hari.
  • Kami menyediakan jadwal keberangkatan yang lebih terstruktur, dengan opsi paket keberangkatan cepat bagi yang ingin segera berangkat setelah visa diterbitkan.
  • Kami mengingatkan jamaah tentang timeline kritis, seperti kapan visa diterbitkan, kapan keberangkatan, kapan deposit, hingga kapan pelunasan. Semuanya disusun dengan baik agar tidak terjadi hambatan administratif.
  • Kami tetap menjaga kualitas layanan selama tinggal hingga 3 bulan di Tanah Suci, sehingga jamaah bisa ibadah dan ziarah dengan tenang meskipun masa berlaku visa bersifat lebih ketat.

4. Tips Praktis

Bagi jamaah yang hendak merencanakan umrah ke tanah suci, berikut tips agar perjalanan tetap lancar:

  1. Setelah daftar paket, urus persyaratan visa secepat mungkin (paspor, foto, vaksinasi, dokumen lainnya).
  2. Pantau tanggal penerbitan visa, usahakan keberangkatan terjadi dalam 30 hari setelah izin diterbitkan.
  3. Pilih paket yang sudah termasuk tiket pesawat dan penginapan, agar Anda tidak terganggu oleh kendala tiket mahal atau hotel penuh.
  4. Pastikan Anda memiliki fleksibilitas jadwal. Apabila ada perubahan, komunikasikan segera dengan travel.
  5. Gunakan waktu tinggal secara maksimal. Setelah tiba di tanah suci, amalkan ibadah umrah, ziarah ke Madinah, dan nikmati lingkungan spiritual dengan tenang.

Umrah Nyaman dan Tenang Bersama Maghfirah Travel

Perubahan kebijakan masa berlaku visa umrah ini memang memberi tantangan baru.

Tapi jangan khawatir. Melalui persiapan yang matang dan pendampingan travel yang tepat, perjalanan ibadah Anda tetap bisa berjalan dengan khusyuk dan penuh makna.

Maghfirah Travel berdedikasi mendampingi Anda mulai dari persiapan awal hingga keberangkatan dan setiba di Tanah Suci, termasuk pengaturan jadwal yang sesuai aturan terbaru.

Mari wujudkan perjalanan umrah Anda dengan tenang, tertata, dan penuh keberkahan bersama Maghfirah Travel.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *